Berita

    Simak Ini Adalah Cara Blokir STNK Online

    Blokir STNK online sangat praktis dan memudahkan banyak orang. Inovasi ini efektif untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki waktu mengantri di kantor Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap).

    Memblokir STNK kendaraan atas nama sendiri yang telah dijual perlu dilakukan. Hal ini agar Anda tidak terkena pajak progresif ketika membeli kendaraan baru. 

    Untuk melakukannya, terdapat beberapa langkah dan persiapan yang perlu dilakukan. Ikuti penjelasan lengkapnya berikut ini!

    Cara dan Langkah Blokir STNK Online

    Untuk memblokir STNK secara online, Anda perlu memperhatikan hal berikut ini agar proses pemblokiran cepat dan lancar. Mulai dokumen hingga registrasi, mari simak cara dan langkah memblokir STNK secara online berikut ini:

    • Persiapkan Dokumen

    Terdapat sejumlah dokumen penting yang perlu disertakan ketika melakukan blokir STNK online

    Adapun dokumen-dokumen tersebut yaitu fotokopi KTP pemilik asli, fotokopi BPKB atau STNK kendaraan, surat akta sebagai bukti serah terima jual beli kendaraan, fotokopi kartu keluarga, serta surat pernyataan yang tersedia pada website Samsat.

    Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan surat kuasa yang dilengkapi materai serta lampiran fotokopi KTP apabila dikuasakan. Agar lebih praktis, Anda dapat langsung men-scan dokumen tersebut untuk dilampirkan secara online.

    • Registrasi Melalui Website

    Sebelum melakukan registrasi, Anda dapat mencari informasi cara blokir STNK online karena setiap daerah memiliki tautan yang berbeda. Selain itu, registrasi melalui PC atau laptop lebih disarankan untuk kemudahan Anda.

    Setelah menemukan website yang tepat dan menyiapkan perangkat, maka proses registrasi dapat dilakukan. 

    Lakukan registrasi dengan memasukkan NIK sesuai KTP pemilik kendaraan. Setelah data terintegrasi, Anda dapat menuju menu PKB dan memblokir STNK kendaraan.

    • Mengunggah Dokumen yang Telah Disiapkan

    Setelah menuju menu pemblokiran kendaraan, Anda dapat mengunggah data yang telah disiapkan. Pastikan dokumen yang Anda unggah sudah benar dan lengkap. Setelah proses unggah selesai, Anda dapat mengirim data tersebut.

    Itulah langkah untuk blokir STNK online dengan mudah. Jika data yang di unggah sesuai dengan informasi kendaraan, maka pemblokiran dapat dilakukan dengan lancar. 

    Cek Status Pemblokiran dengan Langkah Berikut!